
Oleh : Saif R Rumata
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” merupakan landasan hukum yang dipegang oleh setiap warga negara yang dijaminkan oleh negaranya.
Problematika pengganguran sudah menjadi ancaman terbesar dalam kehidupan bermasyarakat, persoalaan ini menjadi momok bagi negara, tak terkecuali di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Pemerintah pusat memiliki banyak formulasi dalam pencegahan problem ini, namun kenyataannya masih terjadi, jumlah kelulusan mulai dari tingkat Sekolah Menengah Umum (SMU) dan SMK, sampai dengan perguruang tinggi, tidak sebanding dengan jumlah daya serap dari lapangan kerja yang ada. Pemerintah daerah, baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota, haruslah memiliki formula terkait problematika ini, sehingga bisa sama-sama bahu-membahu dalam memberantas persolan pengangguran.
Problem ini kebanyakan hanya menjadi slogan ketika pesta demokrasi berlangsung, namun, setelah itu tidak ada realisasinya. Moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan tindakan dalam hal penyelamatan dan penghematan anggaran. Namun pemerintah menyikapinya dengan melakukan perekrutan pegawai, dalam hal ini “Pegawai Kontrak”, yang tercantum dalam undang-undang terbaru, aturan “Aparatur Negeri Sipil”.
Kuranganya lapangan kerja di daerah, dan kurangnya daya cipta kerja, menjadikan PNS atau ASN menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh. Penerimaan pegawai honorer atau tenaga bantu di daerah, bukanlah satu-satunya solusi untuk keluar dalam masalah pengangguran, namun ini justru menjadi perangkap tersendiri bagi pemerintah daerah, khusus pemerintah daerah yang masih dalam fase berkembang atau yang memilki PAD yang terbatas.
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 “bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pengelolaan sumber daya alam yang lebih konferhesif merupakan salah satu jalan keluaran dari problematikan ini, sebab, kita memiliki begitu banyak sumber daya alam, baik Laut maupun darat; di sektor perikanan, pariwisata, pertambangan dan kehutanan. Namun selama ini belum dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Pemberdayaan masyarakat pada sektor pengelolaan sumber daya alam yang baik, dapat meningkatkan pendapan masyarakat, dan dapat mengurangi tingkan pengangguran di daerah dengan memperkerjakan para pemuda yang kompeten dalam bidangnya, sehingga lebih efektif dan efesian dalam hal pengelolaannya.
Selama ini mungkin Perusda (Perusahan Daerah), tidak terlalu memilki andil dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, karena keterbatas anggaran dan keterisolasian pada satu seKtor jenis usaha.
Kemajuan suatu daerah tidak bisa diubah dalam waktu yang singkat, dan dengan anggaran yang terbatas. Namun sebaliknya, keterlibatan semua elemen bahu-membahu dalam peningkatan mutu perekenomian di daerah, mengurangi tingkat pengangguran, dan peningkatan pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimum, sehingga memilki nilai tambah bagi daerah dan masyarakatnya.
Penulis: Saif R Rumata, kelahiran Ambon 29 November 1990, jelajahi bumi kita dan temukan jejak kehidupan di dalamnya (balalang mindset).
Sumber gambar :http://klikbontang.com/berita-2908-tiap-siswa-sma-lulus-pengangguran-di-bontang-bertambah.html
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” merupakan landasan hukum yang dipegang oleh setiap warga negara yang dijaminkan oleh negaranya.
Problematika pengganguran sudah menjadi ancaman terbesar dalam kehidupan bermasyarakat, persoalaan ini menjadi momok bagi negara, tak terkecuali di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Pemerintah pusat memiliki banyak formulasi dalam pencegahan problem ini, namun kenyataannya masih terjadi, jumlah kelulusan mulai dari tingkat Sekolah Menengah Umum (SMU) dan SMK, sampai dengan perguruang tinggi, tidak sebanding dengan jumlah daya serap dari lapangan kerja yang ada. Pemerintah daerah, baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota, haruslah memiliki formula terkait problematika ini, sehingga bisa sama-sama bahu-membahu dalam memberantas persolan pengangguran.
Problem ini kebanyakan hanya menjadi slogan ketika pesta demokrasi berlangsung, namun, setelah itu tidak ada realisasinya. Moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan tindakan dalam hal penyelamatan dan penghematan anggaran. Namun pemerintah menyikapinya dengan melakukan perekrutan pegawai, dalam hal ini “Pegawai Kontrak”, yang tercantum dalam undang-undang terbaru, aturan “Aparatur Negeri Sipil”.
Kuranganya lapangan kerja di daerah, dan kurangnya daya cipta kerja, menjadikan PNS atau ASN menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh. Penerimaan pegawai honorer atau tenaga bantu di daerah, bukanlah satu-satunya solusi untuk keluar dalam masalah pengangguran, namun ini justru menjadi perangkap tersendiri bagi pemerintah daerah, khusus pemerintah daerah yang masih dalam fase berkembang atau yang memilki PAD yang terbatas.
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 “bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pengelolaan sumber daya alam yang lebih konferhesif merupakan salah satu jalan keluaran dari problematikan ini, sebab, kita memiliki begitu banyak sumber daya alam, baik Laut maupun darat; di sektor perikanan, pariwisata, pertambangan dan kehutanan. Namun selama ini belum dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Pemberdayaan masyarakat pada sektor pengelolaan sumber daya alam yang baik, dapat meningkatkan pendapan masyarakat, dan dapat mengurangi tingkan pengangguran di daerah dengan memperkerjakan para pemuda yang kompeten dalam bidangnya, sehingga lebih efektif dan efesian dalam hal pengelolaannya.
Selama ini mungkin Perusda (Perusahan Daerah), tidak terlalu memilki andil dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, karena keterbatas anggaran dan keterisolasian pada satu seKtor jenis usaha.
Kemajuan suatu daerah tidak bisa diubah dalam waktu yang singkat, dan dengan anggaran yang terbatas. Namun sebaliknya, keterlibatan semua elemen bahu-membahu dalam peningkatan mutu perekenomian di daerah, mengurangi tingkat pengangguran, dan peningkatan pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimum, sehingga memilki nilai tambah bagi daerah dan masyarakatnya.
Penulis: Saif R Rumata, kelahiran Ambon 29 November 1990, jelajahi bumi kita dan temukan jejak kehidupan di dalamnya (balalang mindset).
Sumber gambar :http://klikbontang.com/berita-2908-tiap-siswa-sma-lulus-pengangguran-di-bontang-bertambah.html
0 komentar:
Posting Komentar